Polres Oku Selatan Ungkap Kasus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan


Polres OKU Selatan JINnews.co -Satreskrim menerima hasil dari laporan korban Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana atas nama M SOHEH berusia 34 Tahun dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 102 / IX /2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL ,Tgl 24 September 2023.

Pada Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib. telah terjadi tindak pidana. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah terlapor tempatnya di desa Sukarmi Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan. Pada saat pelapor bangun dari tidur melihat pintu belakang rumah terbuka setelah di cek ternyata pintu tersebut sudah dirusak, kemudian pelapor meriksa warung rokok yang ada di etalase warung dengan berbagai macam merk sudah tidak ada lagi, uang yang ada dilaci sebesar kurang lebih Rp.100.000.

Kemudian pelapor memeriksa di kamar depan ternyata uang yang ada di atas lemari sudah hilang sebesar Rp.3.600.000, celengan dalam lemari yang berisikan uang kurang lebih sebesar 3.500.000, satu buah dompet berisikan uang sebesar Rp.400.000. Kemudian Pelapor memeriksa kamar belakang ternyata Hp merk VIVO.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa : – Rokok berbagai macam merk yang ada di etalase warung. uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ada di laci toko. uang tunai Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang ada di atas lemari, uang tunai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam celengan yang berada di lemari, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12A warna Metallic blue yang ada di ata kasur, 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y20 warna Silver

Adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian ditafsir seluruhnya Rp.12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dari hasil informasi yang di peroleh anggota reskrim polres oku selatan dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku Pada hari Kamis, 28 September 2023 sekira jam 15.30 Wib anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti berupa HP milik korban berada di seputaran Pasar Atas Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU (Baturaja).

AKP BILADI OSTIN, S.Kom., S.H., M.H selaku Kasat Reskrim memerintahkan IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama anggota Team Elang Saka Selabung untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at, 29 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib Team Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H. melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada di Counter PALAPA CELL yang beralamat di Pasar Atas Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU sekitar pukul 10.30 Wib telah datang seorang laki-laki yang setelah ditanya An. Rego Beralamat Desa Kemu Kec. Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan, yang hendak menjual HP kepada Counter PALAPA CELL selanjutnya tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

 

“Tersangka dan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y12A warna Metallic blue, 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y20 warna silver, diamankan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut.” pungkas Kanit Pidum Bpak IPDA DONI SISWANTO, S.H., M.H

Reporter UDIN

Editor : Holik

Berita Terkait

Top