Polsek Banding Agung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan
SIMPANG SENDER, JINnews.co – Dua pria telah pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 351 KUH Pidana, pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2023 sekira jam 12.45 Wib korban berinisial (GRA) Berusia 23 Tahun Desa Sukarami Kecamatan BPR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan, sedang berada di toko manisan atet kemudian datang pelaku pengeroyokan (CCP) 28 Tahun warga Kelurahan Simpang sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.
Pelaku (YGA) 25 Tahun dari Desa Sukarami Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, menghampiri korban (GRA) sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban (GRA). Namun kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku di lerai oleh warga, kedua pelaku meninggalkan korban. (GRA) yang tidak lama kemudian korban pulang dari toko tersebut pada saat korban di depan Indomaret kelurahan Simpang Sender kecamatan Bpr Ranau Tengah salah satu pelaku yang bernama (CCP) menghampiri korban (GRA) melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berjenis pisau merk ARONI panjang 21 cm bergagang kayu warna coklat lalu keduanya dilerai oleh sdr (BDY) yang terluka juga terkena senjata tajam milik pelaku, setelah itu pelaku pun melarikan diri, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banding Agung dengan Laporan Polisi nomor : LP.B / 32 / VIII / 2023 / SPK / SEK Sp.BDA/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Agustus 2023.
Setelah kejadian tersebut kedua pelaku bersembunyi. Namun Satreskrim Polsek Banding Agung tetap melakukan pengejaran, selama proses pengejaran dan pengintaian menuai hasil yang begitu maksimal dapat mengetahui posisi keberadaan pelaku, dengan cepat Anggota Reskrim Polsek Banding Agung yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banding Agung Bripka. Yosaputra berserta team melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 20.45 Wib. Tersangka (CCP) dan (YGA) yang sedang berada di rumah diamankan oleh anggota Polsek Banding Agung.
“Pelaku langsung dibawa oleh team Polsek Banding Agung, guma lakukan proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatan tersangka, dan telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka berserta Barang Bukti (BB) sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat merk ARONI dengan panjang 21 cm.dan Hasil Visum sebagai Alat bukti Penguat tindakan Pidana,” pungkas Bripka Yosaputra Kanitreskrim Polsek Banding Agung.
Reporter UDIN
Editor : Holik