Dugaan Praktik Pungutan Berkedok Sumbangan Komite MAN 1 Lamteng Disoal


Lampung Tengah, JINnews.co – Lampung. berdasarkan informasi dari pihak wali murid yang tidak mau disebut namanya, serta diperkuat oleh siswa dan membenarkan “dugaan pungutan” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah, yang meresahkan orang tua atau wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang begitu besar, bagi masyarakat yang taraf hidupnya sederhana, Senin (23/06/2025).

“MAN 1 Lampung Tengah menempati peringkat ketiga terbanyak se-Lampung dari perolehan jumlah siswa yang lulus dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan jumlah. murid MAN 1 Lampung Tengah pada tahun 2025 adalah 1198, dengan 35 Rombongan Belajar (Rombel). Selain itu, terdapat juga siswa berkebutuhan khusus, yaitu 3 orang. MAN 1 Lampung Tengah juga memiliki jurusan IPA dengan 237 siswa dan jurusan IPS dengan 160 siswa, menurut data Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, Kemenag menyalurkan bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan, untuk Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun x 1198 Siswa = Sekitar Rp.1.797.000.000 untuk membantu operasional sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Sungguh sangat disayangkan dan memprihatinkan diduga praktik pungutan ini dikemas melalui rapat komite bersama wali murid, bahwa diduga pungutan sumbangan untuk murid Ajaran baru 2025
Pembelian Baju seragam sekitar sebesar Rp.1.108.000 dan Sumbangan komite berkisaran ;

1. Kelas X, sebesar Rp.3.650.000

2. Kelas XI, sebesar Rp.3.400.000

3. Kelas XII, sebesar Rp.3.150.000

Menanggapi hal ini , Junaidi
Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung mengatakan, bahwa MAN 1 Lampung Tengah tidak diperbolehkan meminta uang kepada wali murid melalui komite sekolah, jika permintaan tersebut berupa pungutan yang bersifat wajib. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan berkedok sumbangan melalui rapat komite,” tegasnya.

Lebih Lanjut junaidi menjelaskan adanya larangan pungutan:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Ini berlaku untuk semua jenis sekolah negeri.

Penjelasan sumbangan sukarela,
Komite sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, artinya orang tua/wali murid tidak dipaksa untuk memberikan sumbangan,Sedangkan pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat.

“Sanksi, jika komite sekolah tetap melakukan pungutan, hal ini bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi. Jika ada kegiatan yang memerlukan biaya, sekolah atau komite sekolah harus mencari sumber dana lain yang tidak melibatkan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali murid. Komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,”ucap junaidi.

Junaidi mendesak kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kemenag di tingkat provinsi, berkoordinasi dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota,agar tidak tinggal diam, dirinya langsung nantinya akan mengawal serta berkoodinasi kepada instansi terkait atas dugaan adanya pungutan yang berkedok sumbangan melalui rapat komite bersama wali murid dan kepala sekolah, ini salah satu dugaan penggiringan opini yang sudah tersusun rapi, sudah saatnya ada langkah konkret untuk menghentikan praktik pungutan (iuran komite) di Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Tengah, apalagi jika sudah menjadi kebiasaan hal ini tidak bisa dianggap biasa, lebih lanjut dirinya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman Lampung.

Perlunya seluruh masyarakat dan publik, khususnya orang tua yang mempunyai anak didik, Junaidi langsung menyoroti dan menegaskan bahwa praktik pungutan ini melanggar peraturan, antara lain:

* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite menarik pungutan wajib dari peserta didik atau orang tua;

* PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181, yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dibentuk dengan sejumlah tujuan, antara lain: Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Berikut peran Komite Sekolah yang perlu diperhatikan para orangtua:
1.Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

2.Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

3.Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

4.Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Sampai berita ini di terbitkan, konfirmasi melalui pesan
WhatsApp 08127913xxx oleh awak media, Ketua Komite A. Mutawali belum terbalaskan, sementara
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Tengah, H. Wiratno, S.Pd., M.Pd.I. belum dapat dikonfirmasi (*) Tim GWI

Berita Terkait

Top