DPD GWI Lampung dan DPC GWI Tanggamus Laporkan Oknum Kakon Gunung Tiga


Tanggamus, JINnews.co – Jajaran pengurus dan Anggota DPC GWI Tanggamus bersama Ketua DPD GWI Provinsi Lampung melaporkan Oknum Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Selasa (6/08/2024).

Berdasarkan hasil temuan dan Laporan pengaduan Masyarakat (DUMAS), serta beberapa awak media yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Tanggamus, bersama tim investigasi GWI Turun langsung ke lapangan.

Setelah melalui Konfirmasi, wawancara, peliputan, investigasi dari keterangan berbagai Narasumber Masyarakat dan perangkat Desa pekon gunung 3 kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus provinsi Lampung yang tidak mau di sebutkan identitasnya. Atas setiap titik item kegiatan pekerjaan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Juga berdasarkan data laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
tentang realisasi anggaran dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, 2023, di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Dalam merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) dan terindikasi kegiatan diduga Fiktif, terindikasi mark up, tidak sesuai situasi saat itu, karena masih dalam keadaan Wabah Covid -19 sementara pengganggaran kegiatan tetap ada.

Di tempat berbeda, Junaidi, Ketua DPD GWI Provinsi Lampung saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa berdasarkan permintaan (Atensi) dari DPC GWI Tanggamus atas beberapa temuan dari beberapa awak media yang tergabung di organisasi Profesi Wartawan.

Lanjut Junaidi, bahwa dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Lebih Lanjut dirinya mengatakan, bahwa Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia ( DPD GWI) provinsi Lampung dan DPC GWI Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ikut serta dalam partisipasi dan mendukung sepenuhnya program dan kinerja Pemerintah yang Sah. Untuk mencermati, menyikapi, memantau, dan mengawal kebijakan Pemerintah serta melakukan koordinasi, kontrol sosial, Supervisi, investigasi, peliputan, wawancara, terhadap Pejabat Pemerintah, Swasta, Masyarakat, yang diduga menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum terhadap aset negara dan kerugian uang negara.

“Kami Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia Ikut berperan serta bersama masyarakat, melaporkan dan akan berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan, Institusi Penegak Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 111 dan UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) tutup,” Junaidi.

Hal senada disampaikan Darwin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tanggamus, bahwa dalam hal pelaporan, dirinya dan anggota mengawal Langsung, mendampingi Ketua DPD GWI Provinsi Lampung melaporkan oknum Kepala Pekon (kakon) Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Cq Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan ditembuskan ke Gubernur Lampung, Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, DPMD Tanggamus, DPP GWI di Jakarta.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, bahwa dirinya meminta kepada Aparat Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya segera menindaklanjuti surat laporan pengaduan GWI, dan menindak tegas serta memproses sesuai dengan kewenangan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar di bumi “BEGAWI JEJAMA” Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung bersih dari penyalahgunaan, penyelewengan Dana Desa, dan Anggaran yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001.

( JN/Darwin/Tim Investigasi GWI LAMPUNG).

Berita Terkait

Top