Aliansi Peduli Jatim Laporkan Resmi Beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Situbondo diduga bermasalah


Jawa Timur, jinnews.co – Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan besaran Dana Operasional atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud sebesar Rp. 600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Operasional secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email : No persyaratan ada tidaknya surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6×6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi).

Ahmad Humaedi selaku Pengawas Aliansi Peduli Jatim, ketika ditemui awak media di sekretariatnya Jum’at 26 Januari 2024, menyayangkan di beberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur diduga adanya pengelembungan peserta didik hingga mencapai 1600 Peserta Didik. “Bayangkan dengan jumlah peserta didik hingga mencapai ribuan alangkah ramai mungkin seperti sekolah Formal lainnya dengan jumlah siwa 500 saja ketika keluar sekolah sampai membuat kemacetan jalan, mungkin bisa dibayangkan seandainya Karyawan Pabrik dengan Jumlah karyawan 1000 orang keluar dari pabrik alangkah banyaknya.

Namun di Lembaga PKBM Pokjar Kelompok Belajar dan Daring atau Belajar Melalui Online menjadi alasan yang tepat bagi pihak pelaksana dibeberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Serta diduga adanya pelanggaran dalam Peraturan Mentri Pendidikan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,pada Pasal 26 ayat 2 dan 3
Dalam ayat (3) diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan persyaratan, a. Berstatus bukan aparatur sipil negara. b. Tercatat pada Dapodik c.Memiliki nomor Unik Pendidik dan tenaga kependidikan. d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Namun berdasarkan dokumen Data yang tertera pada Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan hampir rata-rata 60 Persen berstatus ASN/PNS dan Honor atau PPPK, itulah yang terjadi di beberapa lembaga PKBM yang ada di kabupaten Situbondo,tidak itu saja Lembaga PKBM juga melakukan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pagi hari selam enam hari dalam satu minggu, namun berdasarkan pemantauan Tim kami tidak ada nya pelaksanaan pembelajaran.

Berdasarkan Surat Resmi Permohonan Klarifikasi dan Data yang kami layangkan kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, dijawab melalui Pdf Via Whatsapp, namun pihak dinas Pendidikan kebudayaan Kabupaten Situbondo tidak dapat memberikan jawaban sesuai apa isi surat yang kami layangkan terkait ada nya dugaan Penyalahgunaan dana ( BOP) yang bersumber dari APBN Pusat melainkan memberikan Dokumen Data Hibah dari Kabupaten Situbondo.

Ditempat lain Petrus Subagiono Ketua Kordinator DPW PPB Provinsi Jawa Timur ketika ditemui di Lobi Kantor Kejaksaan Negri Situbondo Jumat 26 Januari 2024 jam 10:46 WIB membenarkan bahwa pihak nya Resmi melaporkan beberapa Lembaga (PKBM ) yang ada di wilayah Kabupaten Situbondo dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana ( BOP ) yang bersumber dari APBN Pusat Tahun 2019 sampai 2023,dan kami lampirkan Dokumen Jawaban Surat dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten situ Bondo agar melalui Tim Pemeriksa Kejaksaan Negri Situbondo dapat melakukan Pemeriksaan penggunaan anggaran Hibah Pemerintah Kabupaten Situbondo nya juga,tutur nya. (Tim)

Berita Terkait

Top