Pj. Bupati Tanggamus Berikan Himbauan Kepada Camat dan Kepala Pekon


 

 

 

 

TANGGAMUS, Jinnwes.co- Pj Bupati Tanggamus Mulyai Irsan akan menyurati seluruh Camat Tanggamus agar Kepala Pekon melepas gambar stiker Bupati dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 di Mobil Dinas Ambulance Desa dalam rangka menindaklanjuti himbauan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023 perihal himbauan, Selasa 07/ 11/2023

 Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan beri himbauan kepada camat   tanggamus agar diperintahkan  kepada kepala pekon untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode th 2018-2023 di mobil ambulans desa di wilayah kecamatan masing-masing.

Menurut Bawaslu Kabupaten Tanggamus himbauan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang-undang undang-undang pemilihan umum diantaranya:

1.UU no 7 th 2017 yang telah diubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7 th 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang undang.

2.Peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.

3.Peraturan Bawaslu No 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pembebasan Proses Pemilu.

4.peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu..

Menurut Bawaslu langkah ini dapat mencegah terjadinya jalannya pemilu karena Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).

Untuk itu Bawaslu memberikan himbauan kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan ke pada camat untuk dapat diperintahkan kepala pekon segera melepaskan gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulans milik pekon di wilayah kerja masing-masing kecamatan agar semua peserta legislatif dapat menjalankan tahapan pemilu sesuai peraturan dan undang-undang pemilihan umum. (tim)

Berita Terkait

Top