Dugaan Adanya Penjualan Buku Ramadhan di SDN 4 Metro Timur Menuai Pertanyaan

Kota Metro, JINnews.co – Dugaan tentang adanya penjualan buku ramadhan di SDN 4 Metro Timur menuai pertanyaan. Pasalnya, dalam UU No 20 Tahun Tahun 2003 Pemerintah dalam pasal 34 menjamin Pendidikan gratis bagi siswa Pendidikan Dasar, sehingga orang tua tidak perlu membayar. Apalagi seluruh kebutuhan sekolah di SD Negeri sudah dibantu oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun juga mengatur bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Sementara amanat Permendikbud 75 Tahun 2016 melarang adanya penjualan buku dan penarikan biaya bagi siswa.
Kepala SDN 4 Metro Timur Yasirudin di dampingi Ketua Komite dan guru bidang Studi Agama, Jum’at (14/03/2025) saat di konfirmasi oleh tim media, terkait dugaan adanya penjualan buku ramadhan mengatakan, bahwa pada tahun sebelumnya sekolah membuatkan atau mencetak satu lembar untuk mengisi kegiatan bulan ramadhan. Namun ketika siswa menandatangani lembar kegiatan, mereka merasa malu karena siswa dari sekolah lain menggunakan buku.
” Siswa kami merasa malu saat ingin meminta tandatangan di lembar kegiatan ramadhan karena hanya kertas selembar bukan buku, maka karena itulah SDN 4 Metro Timur menggelar rapat bersama komite dan orang tua siswa termasuk K3S, itulah yang menjadi dasar penjualan buku tersebut,” ujar Yasir.
Ketika tim media mengkonfirmasikan apa yang menjadi dasar penjualan buku ramadhan, sedangkan Permendikbud no 75 Tahun 2016 melarang menjual buku dan penarikan biaya bagi siswa.
Namun Kepsek dan Ketua Komite mengatakan, bahwa karena buku tersebut dipandang perlu guna melaksanakan kegiatan bagi siswa di bulan ramadhan maka harus diadakan.
“Mengenai pembayaran buku ramadhan ini pun dapat dicicil, bahkan bagi yang tak mampu asal datang ke sekolah dapat kita bebaskan,”dalihnya.
Lebih lanjut, Tim Media pun mempertanyakan apakah kegiatan penjualan buku ramadhan ini di ketahui oleh Dinas Pendidikan yang merupakan pengawas segala kegiatan pendidikan dasar dari satuan pendidikan yang ada di Kota Metro, mereka pun menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Metro telah mengetahui kegiatan ini. (Holik)