Team Sat Narkoba Polres Oku selatan Berhasil Tangkap Kurir Narkoba


Oku selatan jinnews.co – Apresiasi yang begitu cemerlang di awal tahun 2025 Team Satuan Narkoba Polres Oku Selatan berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Oku Selatan, Senin tanggal 30 Desember 2024 Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan terdapat adanya transaksi narkotika jenis ekstasi.

Kemudian tanggal 31 Desember 2024 Sekira pukul 22.00 Wib informasi yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan melakukan turun lansung ke lapangan untuk penyelidikan dengan cara observasi di seputaran Kelurahan Batu Belang Kec. Muaradua Kabupaten OKU Selatan

Kemudian salah satu anggota melihat orang yang dicurigai tersangka NF dengan ciri-ciri yang sama memakai jaket warna orange dan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol BG 1808 MEY tersangka pada saat dilakukan pemberhentian secara paksa terhadap NF ,dan saudara NF melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri ke hutan-hutan belakang kolam prima jaya setelah itu anggota Sat res narkoba melakukan penyisiran dihutan tersebut akan tetapi ditemukan jaket saudara nofran

Team Sat narkoba melakukan pencarian kembali pada hari rabu tgl 1 januari 2024 sekira pukul 08:00 WIB anggota sat res narkoba bersama kasat melakukan penyisiran di hutan.

Namun tersangka melarikan diri kemudian sekira pukul 08:15 WIB saudara BRIPTU SARIBI menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek bogaboo yang di sembunyikan di bawah semak-semak pada saat di geledah terhadap tas tersebut di temukan 1146 Ekstasi dan setelah dilakukan penggeledahan di saksikan oleh warga tebing gading Kecamatan bumi agung selanjutnya barang bukti dibawa ke polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sat Narkobapun Tak berhenti untuk melakukan pencarian pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 18: 30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar tkp bahwa masyarakat tersebut melihat tersangka di sebuah bangunan kosong yang beralamat Tebing Gading kelurahan Batu Belang Jaya

Setelah mendapatkan informasi anggota sat resnarkoba langsung menuju ke tempat informasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res OKU Selatan AKP ALIMIN S.H dan kanit 1 IPDA MARLIN S.H,MSI kanit 2 IPDA JAKARIAH S.H,M.H. setelah sampai di lokasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka NF yang sedang tidur di sebuah bangunan kosong yang beralamat di Tebing Gading Kel. Batu Belang Jaya Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman 10 Tahun. Tersangka Langsung dibawa ke polres Oku Selatan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut

Barang bukti tersangka
1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram).

2. 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem

1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455

Reporter UDIN IWO I

Berita Terkait

Top