Polsek Cukuh Balak Gelar Diskusi Sinergitas Pers dan Polri

Tanggamus, JINnews.co – Guna membangun kepercayaan publik Pewarta dengan Polsek Cukuh Balak menggelar diskusi tentang Sinergitas Pers dan Polri, Sabtu malam minggu 14/12/2024 mengingat, publik akan terus membutuhkan informasi yang andal dan terverifikasi melalui kerja jurnalis yang profesional serta independen.
Sekjen Apdesi Cukuh balak Ahmad Sapeuddin mengungkapkan, bahwa keberhasilan dan kemajuan pekon bukan serta merta dari kepala pekonnya saja, juga tidak lepas dari campur tangan pers. Begitu pula keberhasilan keamanan lingkungan yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas, selebihnya keorganisasian.
Sementara Riyo Bhabinkamtibmas mengatakan, sinergitas pers dan polri di dalamnya terdapat kerjasama yang produktif dan kemitraan yang humanis antara pers dengan polisi. Tentunya, menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas untuk bangsa, negara, serta masyarakat.
Membutuhkan beberapa kiat untuk menumbuhkan harmonisasi itu. Pertama, menumbuhkan rasa saling percaya antara insan pers dan Polri yang dibangun dengan melakukan etika profesinya secara bertanggung jawab. “Ketika masing-masing melaksanakan, saya yakin sinergitas itu akan terbangun,”ujarnya.
Dalam celah-celah pembahasan Muhyin Nizom, S.Kom. mempertanyakan hasil keputusan kesepakatan Apdesi Kabupaten Tanggamus, terkait pembagian zonasi kepada DPK Sekjen Cukuh Balak, Ahmad Sapeuddin, dirinya membenarkan jadi kita dibagi per dapil jadi kalo kita Cukuh balak masuk di Dapil VI
1.kecamatan Cukuh balak
2.kecamtan limau
3.kecamatan bulok
4.kecamatan kelumbayan barat
5.kecamatan Kelumbayan induk
Perlu saya sampaikan kepada Rekan-rekan jurnalis di luar dapil VI kami selaku pengurus Apdesi tidak pernah menghalingi atau membatasi propesi jurnalis yang di maksud pembagian Zonasi ini ialah kerjasama Memorandum of Understanding(MoU) perjanjian kerjasama atau nota kesepakatan, nota kesepahaman.
Masih kata Ahmad Sapeuddin”l, bahwa dirinya selaku Sekjen Abdesi Cukuh Balak atas nama mewakli Ketua Mulkan Zen dan seluruh kawan-kawan kepala pekon se-kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus, berharap kerja sama kepada seluruh Rekan-rekan yang berprofesi jurnalis yang ada di cukuh balak khususnya, umumnya dapil VI Untuk meningkatkan kerjasamanya lebih baik lagi.
Sedangkan Samsul Kheir, menilai, konsep kebebasan pers berbeda di setiap negara. Menyesuaikan rezim politiknya. Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat.
“Meski demikian, pers tidak boleh semaunya dalam hal penyampaian informasi. Oleh karena itu, penting pers untuk selalu taat kepada dua Undang-undang yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kedua UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,” jelas S. Kheir. (Zainuddin.Z)