Lima Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan


OKUSELATAN.jinnews.co – Pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan Hizkia A Karyo alias Andre alias Loh Bin Sobri (38) yang beralamat di Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara berhasil di ringkus Polisi.

Tersangka ditangkap setelah buron selama lima tahun usai menjalankan aksinya di Desa Damarpura, kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu M Idham Cholik melalui keterangan tertulisnya menjelaskan peristiwa Pencurian dengan Pembunuhan itu terjadi pada Senin 24 Juni 2019 sekira pukul 01:30 Wib di rumah korban Dwi Kumala Sari di desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

“Saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela, kemudian mendekati korban yang sedang tidur bersama anaknya dan langsung menindih korban dan mencekik lehernya sambil menanyakan keberadaan uang milik korban,” jelasnya, Jum’at (03/05/2024).

Tak hanya itu tambah Kasat, pelakupun dengan kejamnya menusukan leher sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau yang dipegangnya, setelah menusuk korban pelakupun langsung melarikan diri.

“Dari kejadian itu korban mengalami 1 luka tusuk di bagian leher sebelah kiri selanjutnya korban dirawat di RS Ibnu Sutowo Baturaja dan 5 (lima) hari kemudian korban Meninggal Dunia,” terangnya

Atas kejadian tersebut Miranti Putri Wangi anak dari korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari hasil investigasi Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dilakukan sejak kejadian pada tahun 2019, kemudian di peroleh informasi Pelaku melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

“Disitu pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta dan berdomisili di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi Irian Jaya hingga beberapa tahun.
Kemudian dari hasil penyelidikan di didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di wilayah Tanggerang Banten,” terangnya

Mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Tanggerang Banten, kemudian Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu M. Idham Kholik, memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto untuk mendalami informasi itu.

“Lalu pada Rabu 1 April 2024 sekira pukul 03:00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jl. Sitanala Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tanggerang Provinsi. Banten,” urainya

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung membawa Pelaku ke Polres Metro Tanggerang Kota, selanjutnya dibawa ke Polres OKU Selatan guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya,” tandasnya

reporter UDIN 

Berita Terkait

Top