Gakumdu dan Bawaslu Proses Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Tanggamus

Tanggamus Jinnwes.co – Sejumlah penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan diduga terlibat dalam penggelembungan dan pemindahan suara partai kepada salah satu Calon Anggota Legislatif (caleg). Terkait hal itu, (Gakkumdu) Tanggamus akan menyiapkan sanksi, Senin (18/03/2024).
Dugaan kasus penggelembungan ribuan suara caleg yang dilakukan oleh oknum PPK Bulok, saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut ketika awak media meminta klarifikasi kepada bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, ia mengatakan, bahwa terkait dengan dugaan kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan kasus penggelembungan suara Caleg oleh oknum PPK Bulok, Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait,”kata Wedi Yansyah .
Wedi Yansyah pun menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 5 anggota PPS di Kecamatan Bulok untuk dimintai keterangan.
“Hari Jum’at kemaren kami juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan,”jelas Wedi Yansyah kepada awak media.
Diketahui, anggota PPS Kecamatan Bulok yang dipanggil oleh Gakkumdu, diantaranya,.Pekon Suka Agung, Pekon Suka Agung Barat, Pekon Napal, Pekon Pematang Nebak dan Pekon Banjarmasin. (zainuddin.z)