Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Soroti Persoalan Perizinan Usaha Cimory


Kota Metro, JINnews.co – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Lampung, Indra jaya, S.E., menyoroti berita yang akhir-akhir ini yang ramai di media terkait usaha Mis Cimory yang diduga belum memiliki izin untuk usahanya dan melanggar Perda lalu diberi kebijakan oleh Pemerintah Kota Metro, dan terus beraktivitas di Bumi Sai Wawai, Selasa (30/01/2024).

Saat dikonfirmasi awak media, Indra Jaya, S.E. mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut bukanlah persoalan yang sulit, jika ada keterbukaan dan tidak ada yang di tutup-tutupi, karena dalam PERDA Nomor 1 Tahun 2023 itu semua di permudah dan tidak dipungut biaya.

“Sekarang ini sudah dipermudah, kenapa perusahaan ini tidak mau mengurus izinnya, mungkin ada yang ditutup-tutupi terkait dengan masalah izin ini, sudah dipermudah dan tidak di pungut biaya, kenapa kesannya ini sulit mengurus izin, sampe sekian tahun izin itu tidak diurus oleh pengusaha,” ujar Indra.

Menurut Indra Jaya, S.E. langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Kota Metro sudah baik, namun terlalu banyak memberi kelonggaran untuk pihak pengusaha mis Cimory.

“Pada saat kita sudah memberikan surat teguran, atau surat yang sudah disepakati, mestinya diuruslah selama tenggang waktu sekian bulan, tidak ada lagi yang muncul kebijakan selain itu,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pihak pengusaha sudah diberi waktu namun tidak diurus dengan baik izin usahanya maka harus ada langkah tegas yang diambil dari pihak Pemerintah Kota Metro, sesuai peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro tersebut juga mengatakan banyak hal yang dapat di ambil dari permasalahan usaha Mis Cimory tersebut, diantaranya terkait masalah tenaga kerjanya dan yang lainnya. Namun tidak ada yang menghalang – halangi seseorang untuk membuka usaha di Kota Metro asalkan mengikuti peraturan sebagai mana mestinya.

“Tapi terkait ada kontribusi yang dihindari dari perusahaan itu ke Pemerintah Kota Metro, itu akhirnya jadi pemikiran kami, apakah mereka menghindari pajak, tentang karyawannya, ataukah mereka menghindari retribusi, terkait BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mau mengurus izin itu, itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Indra Jaya, SE, juga menyarankan Pemerintah Kota Metro untuk menyegel usaha Mis Cimory yang diduga tak berizin resmi namun masih beraktivitas tersebut, karena menurutnya perusahaan tersebut tidak ada itikad baik dalam mengurus perizinan, usaha ini beresiko rendah namun bertahun-tahun tidak mengurus perizinan usahanya.(Tim)

 

Berita Terkait

Top