Kurang Tegasnya Pemerintah Metro Terhadap Pelanggaran Perda, Usaha Cimory Buka Tutup Buka

Kota Metro, Jinnews.co – Pemerintah Kota Metro melalui Asisten II, bersama Sat Pol PP, Dinas Perdagangan dan DPMPTSP, mengundang Pihak Usaha Mis Cimory yang diduga melanggar PERDA (Peraturan Daerah), tidak mengurus Perizinan usahanya, yang berlangsung di ruang kerja Asisten II pada, Jum’at (26/01/2024).
Diketahui Usaha Mis Cimory yang telah berjalan lebih kurang selama 7 tahun di Wilayah Kota Metro, dan diduga tidak memiliki izin usaha baik NIB KBLI Wilayah Metro Lampung, serta PBG usahanya tersebut. Sebelumya telah di beri tenggang waktu, dan telah ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Nasional “Murtono”, bahwa pihak usaha Mis Cimory membuat surat pernyataan bermaterai, tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024, menyanggupi untuk mengurus semua perizinan usahanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Perdagangan maupun PERDA yang berlaku di Bumi Sai Wawai.
Namun mirisnya, sampai tanggal 25 Januari 2024, Pihak Usaha Mis Cimory belum juga membuat izin usahanya sesuai peryataan yang di sepakati tersebut. Dan saat Tim dari Sat Pol PP, DPMPTSP, DISDAG, Bhabinkamtibmas serta Kelurahan dan Pamong setempat datang ke lokasi usahanya, Pihak Usaha Mis Cimory tersebut terkesan menghindar, terpantau tidak ada kegiatan di lokasi usaha Mis Cimory dan diduga ada oknum yang membocorkan bahwa pihak Sat Pol PP dan tim akan turun ke lokasi tersebut.
Ditempat terpisah, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, melalui sambungan via telepon menghubungi Kasat Sat Pol PP Jose Sarmento, menanyakan terkait perkembangan perizinan usaha Mis Cimory dan menegaskan untuk menindak tegas jika belum ada izin usahanya.
” Bagai mana Cimory di Ganjar Agung Pak Jose, Kalau belum ada izinnya langsung di tindak tegas saja,” kata Sekda Kota Metro melalui sambungan telepon pada Kamis 25/01/2024.
Namun berbeda dengan hasil yang di dapati beberapa awak media, usai tim Sat Pol PP, DPMPTSP, DISDAG, Camat Metro Barat, Lurah Ganjar Agung, dan Pihak Cimory rapat di ruang Asisten II, pada Jum’at 26 Januari 2024. Saat di wawancarai awak media dan dihadiri Ketua Aliansi Peduli Lampung, Husni Alholik, SH, Asisten II Pemerintah Kota Metro Yeri Ekhwan menjelaskan, bahwa pihak usaha Mis Cimory diberi waktu kembali selama 7 hari untuk mengurus perizinan usahanya, walaupun tenggang waktu pernyataan kesanggupan melengkapi izin yang dan usaha Mis Cimory terus berjalan.
“Asisten II yeri Ekhwan menambahkan, bahwa izin lingkungan sudah di buat atas persetujuan warga namun ketika ditanya terkait diingkarinya pernyataan yang di buat oleh Murtono, datar Yeri Ekhwan menjawab bahwa mekanisme penegakan sudah di jalankan dan tetap pemerintah akan menunggu komitnen pengusaha untum mengurus izin, dengan kata lain dibolehkan “jelasnya.
Okta yang juga merupakan perwakilan mis cimory, ketika ditanya soal penangung jawab Nasional yaitu Murtono, menjawab bahwa murtono sedang berada di Jakarta untuk suatu urusan, “katanya.
Dengan demikian jika pemerintah tidak memiliki ketegasan dan sanksi terhadap pelanggar perda maka sudah bisa di pastikan kejadian serupa dapat berulang, setiap orang (pengusaha) dapat dengan mudah membuat pernyataan berkali kali tanpa diberi sanksi, maka pertanyaan selanjutnya adalah, bolehkah pengusaha menjalankan usahanya di Kota Metro setelah bertahun tahun berusaha tidak dilengkapi perizinan. Ini tentunya jadi kewenangan pemerintah Kota metro untuk menyikapi persoalan persoalan perizinan sesuai dengan ketentuannya.(Tim)