Usaha Cimory Berlenggang di Kota Metro, Meski Diduga Langgar Perda Perizinan
Kota Metro, JINnews.co – Usaha Cimory tetap berlenggang di Kota Metro meski diduga langgar Perda Perizinan. Pasalnya sudah menahun lakukan kegiatan, hingga saat ini belum juga dapat menunjukkan perizinan yang dimaksud, terkesan meremehkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, sekalipun telah menandatangani surat pernyataan dihadapan Sat Pol PP.
Sat Pol PP pengawal Perda telah melakukan penutupan sementara terhadap usaha Cimory pada 11 Desember 2023 yang lalu, lantaran tidak mengantongi izin berusaha di wilayah Kota Metro.
Pemanggilan terhadap pengusaha pun dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Metro, yang diwakili Murtono selaku penanggungjawab nasional dari pihak pengusaha yang menjual produk Cimory.
Ketika dipanggil yang bersangkutan (Murtono-red) membuat surat pernyataan, kepada Sat Pol PP untuk melengkapi izinnya, sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 19 januari 2024.
Surat pernyataan itu ditanda tangani di atas gambar berlambang burung garuda artinya pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum. Apabila sampai batas waktu yang telah disanggupi pihak pengusaha tidak melengkapi izinnya, maka sudah barang tentu akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Batas waktu yang tertuang dalam surat pernyataan yaitu tertanggal, 19 januari 2024 sudah lewat, bahkan sampai hari Rabu 24 januari 2024 pengusaha belum juga mengurus izin terkait usahanya, dan aktivitas Cimory masih terlihat ramai.
Dari informasi yang dihimpun awak media, kantor usaha yang ditutup sementara dan dibuka kembali beberapa hari setelah ditutup at pol pp, berlokasi di jalan Belida Yosodadi Metro Timur ini telah kosong, semua barang dan karyawannya telah pindah ke jalan Siliwangi Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
Dengan demikian pihak pengusaha telah mengingkari surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani dihadapan Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Namun sangatlah disayangkan, Sat Pol PP Kota Metro sebagai ujung tombak penegakan Perda terkesan tidak dianggap oleh Murtono sebagai penanggungjawab Nasional dari pihak pengusaha yang menjual produk cimory. Tidak adanya itikat baik dari yang bersangkutan Murtono) untuk melengkapi segala perizinan, terkesan meremehkan Pemerintah Kota Metro.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan izin berusaha Cimory, Kasi pengaduan DPMPTSP Ame Aprilia menjelaskan, bahwa sejak di tutup dan dibuka kembali, pihak pengusaha tidak pernah sekalipun datang ke DPMPTSP Kota Metro, untuk mengurus izinnya. Ame Aprilia mengaku dia hanya dikirimi NIB Pusat yang tidak memuat KBLI wilayah Lampung sebagai area usahanya.
“Saya hanya dikirimi pdf NIB melalui pesan what’s App dari Sat Pol PP, dan ternyata Kota Metro tidak termasuk wilayah usaha mereka,”jelasnya.
Artinya usaha yang dilakukan di Kota Metro tidak berizin alias liar, ini menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah melalui penegak Perda untuk menertibkan setiap kegiatan usaha di Kota Metro sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim)