Terkait Adanya Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Pimred JIN News.co Angkat Bicara


Metro Jinnews.co – Pimpinan Redaksi (Pimred) JIn News.co mengecam keras terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh oknum Satpam SMAMu Ahmad Dahlan Kota Metro, pasalnya tulisan tersebut dapat melukai hati Insan pers bukan saja di Bumi Sai Wawai, namun seluruh Nusantara.

Pimpinan Redaksi JIN News.co Husni Alholik, S.H. Minggu (19/11/2023) diruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengecam keras terkait adanya dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh oknum Satpam SMAMu Ahmad Dahlan Kota Metro dengan cara menuliskan kata-kata yang tidak pantas dan ini dapat melukai para Insan Pers sejagad raya.

Lanjutnya, bahwa tulisan kata tersebut dapat mencemarkan nama baik, sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana Tindakan menulis dan/atau menyebarkan tulisan yang merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu lembaga. Sementara itu, pasal 310 KUHPidana ayat 2 mengatur hukuman bagi perbuatan “penghinaan” atau “tuduhan” yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun gambar. Pelanggaran terhadap pasal 310 KUHPidana ayat 2 diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian dalam pasal 311 KUHPidana Berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena disana telah diatur mulai dari etika jurnalis sampai ke perlindungan baginya dalam menjalankan tugas.

“Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, jadi mengenai dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan ini harus diselesaikan, tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena ini dapat mencederai profesi wartawan sejagad raya,”pungkasnya (Red)

 

Berita Terkait

Top