Aliansi Peduli Lampung Desak Kejati Lampung Periksa PKBM Way Kanan


Lampung, Jinnews.co – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan besaran Dana Operasional atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud sebesar Rp.600.000. (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Aturan yang ditetapkan, penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Operasional secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6×6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),

Husni Alholik, S.H. selaku Ketua Kordinator I Aliansi Peduli Lampung, sangat menyayangkan banyaknya Lembaga ( PKBM ) di Kabupaten Way Kanan adanya dugaan pelanggaran dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pasal 26 ayat 2 dan 3
Dalam ayat 3 diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat 2 diberikan kepada Guru dengan persyaratan a. Berstatus bukan aparatur sipil negara b. Tercatat pada Dapodik c.Memiliki nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sementara berdasarkan data dapodik jumlah guru dan tenaga pendidik hampir keseluruhan berstatus PNS/ASN dan Honor,serta lembaga PKBM yang ada di wilayah Way Kanan melakukan input data Siwa Didik dengan jumlah yang besar dan melakukan aflot data Jumlah sarana gedung hingga 12 sampe 17 tidak tanggung- tanggung para Lembaga PKBM yang ada di wilayah Way kanan mengupload kegiatan pelaksanaan pembelajar hampir setiap hari dalam satu Minggu namun fakta nya diduga tidak ada nya kegiatan setiap hari,berdasarkan hasil pantauan Aliansi Peduli Lampung, ada beberapa Lemba PKBM yang melakukan Dugaan Pengelembungan Siwa yang cukup banyak hingga ratusan di input dalam Dokumen Dapodik Dasmen, tentunya dengan ratusan siwa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal, BOP bersumber dari dana APBN Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Langsung Lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening, lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way Kanan seolah adanya dugaan Kolusi, melakukan pembiaran tanpa melakukan verifikasi, terbukti ketika Tim Aliansi Peduli Lampung melakukan klarifikasi dan data melalui surat resmi yang ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way kanan dan ketua FK PKBM kabupaten Way Kanan, tidak dapat memberikan hak jawab, sehingga dugaan kami bahwa PKBM ini sendiri dijadikan ajang usaha.

Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lampung yang sudah kami himpun, dengan Dokumen beberapa Nama-nama Lembaga PKBM yang ada di wilayah kabupaten way kanan akan kami serahkan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia agar langsung melakukan Verifikasi dan melayangkan surat Permohonan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan Audit kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan serta kami mendesak meminta APH agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Lembaga PKBM yang diduga Bermasalah dengan dasar bahwa dari Aliansi Peduli Lampung sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua FK PKBM kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.(APL/Red)

Berita Terkait

Top