Tiga Bersaudara Diduga Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin Ditangkap Polisi


PALEMBANG, JINnesw.co – Ditreskrimum Polda Sumsel, Opsnal Unit I Subdit III ringkus tiga bersaudara diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap guru ngaji di Banyuasin.

Kompol Willy Oscar Kanit I Jatanras Polda Sumsel pimpin langsung penangkapan tiga tersangka di duga pelaku pembunuhan di provinsi yang berbeda, Jambi dan Bengkulu.

Pengeroyokan tersebut dialami korban Erick Septian (34) pada Jum’at 04 Maret 2022 lalu di lapangan bulu tangkis perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar, mengatakan. Kronologi kejadian berawal pada saat ketemu pertama kali bertemu dengan korban, handphone tersangka hilang, sehingga menyebabkan terjadinya cekcok, Meskipun sudah di damaikan tapi itu belum juga selesai, sehingga tersangka mengajak saudaranya untuk melakukan penganiayaan. Ujarnya

“Ketiga tersangka masih saudara kandung, antara korban dan ketiga tersangka ini dia tidak kenal”, terang Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar di dampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika dan Kompol Willy Oscar Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Selasa 24 Oktober 2023.

“Setelah beberapa hari kemudian tiga tersangka mencari korban dan ketemu, langsung menyerang dan menusuk korban menggunakan pisau, korban sempat lari tapi terus di kejar dan di tusuk pakai pisau serta di pukul dengan menggunakan pipa besi, sehingga korban meninggal”. Ujarnya.

Usai kejadian tiga tersangka melarikan diri dan menjadi DPO, selama buron sekitar 1,8 tahun ketiga pelaku berhasil di tangkap (18/10/2023) adalah Ei (23) dan Hu (29) di tangkap di Merangin Jambi sedangkan Yi (34) di Bengkulu.

Tiga tersangka merupakan warga, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Barang bukti yang di amankan yaitu 2 buah senjata tajam jenis pisau, 1 pipa besi panjang sekitar 50 Cm, 1 sepeda motor dan pakaian korban, tersangka di jerat pasal.340 atau 38, 170 KUHP dengan ancaman penjara hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Reporter UDIN

Berita Terkait

Top