BPK Berharap APIP Berperan Aktif Demi Terwujudnya Good and Clean Government


Bandar Lampung, JINnews.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis persentase tindak lanjut Pemerintah Daerah dan BUMD se-provinsi Lampung atas LHP BPK berdasarkan data PTL per Juni 2023.

Hal ini disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi pada acara Media Workshop yang digelar Selasa (17/10/2023).

Terdapat 4 katagori dalam persentase tindak lanjut pemerintah Daerah dan BUMD Se-provinsi Lampung tersebut, katagori pertama adalah sesuai, kemudian belum sesuai, yang ke 3 belum ditindaklanjuti dan terakhir katagori tidak dapat dilanjuti.

Yang sesuai dengan rekomendasi LHP BPK sebesar 80,50% , belum sesuai 16,74% , belum ditindaklanjuti 2,72% dan tidak dapat dilanjuti 0,04%.

Sementara itu menurut Yusnadewi, Pemerintah Daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dengan tingkat kepatuhan mencapai 95,58%.

Dan yang memiliki tingkat kepatuhan terendah adalah Pemkab Mesuji dengan persentase tingkat kepatuhan 76,40%, untuk kabupaten Lampung Utara BPK perwakilan Lampung mencatat berada di posisi nomor 3 terendah setelah Pemkab Pesisir Barat, dengan tingkat persentase kepatuhan Lampung Utara 79,27%.

Masih menurut Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, tingkat kepatuhan masing-masing Pemkab berkaitan erat dengan Fungsi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang berjalan dengan baik.

Sistim Pengawasan Internal (SPI) dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang.

Lebih lanjut Yusnadewi, menjelaskan maksud pengawasan dan pemeriksaan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah menjadi hal yang lumrah dan harus dilaksanakan oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan para aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). (Tim)

Berita Terkait

Top