DPN – PRESIDIUM PEDULI BANGSA Desak Kejati Sumsel Periksa PKBM Oku Selatan

JAKARTA JINnews.co – Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) Huruf I digunakan Paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen ) dari keseluruhan Jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan Pendidikan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan Persyaratan A. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara B. Tercatat Pada Dapodik C. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan D. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Namun hampir keseluruhan Guru dan Tenaga Pendidik berstatus Honorer dan ASN.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, sejak Tahun 2019 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah memberikan bantuan Dak Non Fisik beupa ( BOP ) yang bersumber dari APBN Pusat untuk pelaksana Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Selaku Kuasa Penggunaan anggaran Tersebut adalah Pelaksana Kegiatan Lembaga ( PKBM ) Peserta Didik yang diberikan bantuan adalah mereka yang berusia 7-21 Tahun, diwajibkan bagi pelaksana Lembaga ( PKBM ) melakukan kegiatan Pembelajaran.
Ahmad Humaedi Ketua II Kordinator Nasional Persedium Peduli Bangsa saat ditemui awak media di lobi Bareskrim Polri, Rabu ( 27/09/2023) mengatakan, bahwa banyaknya dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan PKBM khususnya di daerah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan. Setelah kami melakukan kajian serta Pemantauan yang dilakukan oleh Tim Aliansi Peduli Sumsel, ditemukan adanya PKBM yang tidak terlihat ada nya aktifitas Pembelajaran, dan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) seperti hal nya di Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten OKU Selatan PKBM KADER BANGSA pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Sore Hari selama 6 hari dalam satu minggu,Guru adalah PNS atau ASN sebanyak 4 Orang Honor 2 Orang serta Tenaga Pendidikan dengan jumlah Total 10 diantara nya PNS/ASN 5 Orang dan 5 Honor.
PKBM KIHAJAR DEWANTARA yang memiliki Total 4 Guru diantaranya Honor 2 PNS/ASN 1 GTT 1 Orang dan Total Tenaga Kependidikan 4 orang diantara nya 1 PNS/ASN 3 Honor sama hal nya yang ada di PKBM TANJUNG DURIAN dengan Total 6 Guru terdiri dari 5 yang berstatus sebagai PNS/ASN Honor 1 Orang tidak ada GTY atau Guru Tenaga Yayasan sedangkan Tenaga Kependidikan berjumlah 8 orang terdiri dari 6 PNS/ASN 2 Honor,di PKBM PKBM MANDIRI total jumlah Guru 15 terdiri dari PNS/ASN 2 GTT 1 GTY 2 Honor 10 sedangkan Tenaga Kependidikan dengan Total 12 diantara nya PNS/ASN 2 Honor 10.
Lanjut Ahmad Humaedi menegaskan, bahwa mereka hanya sebagai social Kontrol saja yang mengedepankan Azas Praduga tak bersalah dan tidak bias melebihi aparatur penegak Hukum makannya kami akan serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra selatan agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan terkait penggunaan anggara yang bersumber dari APBN Pusat Tahun 2019-2020-2021-2022 dan 2023,dan kami meminta kepada Tim Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk melakukan pemeriksaan Dokumen Formulir Pendaftaran Untuk Dapodik dari seluruh Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten OKU Selatan.
Sementara menurut keterangan Kabid PNF Istawiah, S.Sos, M.Pd. yang terekam oleh Tim Aliansi Peduli sumsel menerangkan untuk 3 Lembaga PKBM diantara nya PKBM PALAPA ILMU – PKBM MAWAR dan PKBM AJI MANDIRI KISAM ILIR tidak Menerima bantuan ( BOP ) namun dalam Dokumen kami menemukan ada nya Lis dari Pusat Penerima ( BOP ) bahwa ditahun 2022 ke 3 Lembaga tersebut diantara nya PKBM PALAPA ILMU dengan Paket (B) berjumlah 8 Orang dan Paket (C) 13 sedangkan PKBM MAWAR Paket (C) 4 Peserta didik dan PKBM AJI MANDIRI KISAM ILIR Paket (B) 13 Peserta didik dan Paket (C) 25 Peserta Didik, Istawiah, S.Sos, M.Pd. menegaskan bahwa tidak akan mungkin pihaknya bermain karna harus sesuai dengan PMK kemungkinan pihak Kementrian yang bermain. (Tim)